Regulasi & Perizinan

Izin dan Pajak Reklame di Kota Bandung: Aturan Terbaru, Syarat, dan Cara Hitung

Panduan izin dan pajak reklame Kota Bandung terbaru: Perda 5/2025, zona larangan, syarat izin di DPMPTSP, tarif pajak 25%, cara hitung, dan sanksinya.

Oleh Terbit 5 menit baca

Memasang billboard di Kota Bandung tidak cukup hanya dengan menyewa titik dan mencetak materi. Setiap reklame wajib memiliki izin penyelenggaraan dan membayar pajak reklame. Sejak terbitnya Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025, Pemkot Bandung juga semakin tegas menata reklame: yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya wajib dibongkar.

Panduan ini merangkum aturan terbaru, persyaratan, alur pengajuan, cara menghitung pajak, dan sanksinya.

Informasi dalam artikel ini disusun per Oktober 2026. Aturan teknis — terutama peraturan wali kota turunan Perda 5/2025 — dapat diperbarui, jadi selalu cocokkan dengan sumber resmi yang tercantum di akhir artikel.

Dasar hukum reklame di Kota Bandung

  • Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame — aturan utama yang menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2017. Isinya mencakup definisi reklame permanen dan insidental, perencanaan lokasi dan desain, mekanisme perizinan daring, hingga sanksi administratif maupun pidana.
  • Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah — mengatur pajak reklame, termasuk tarifnya sebesar 25%.
  • Peraturan Wali Kota — aturan teknis pelaksanaan. Selama ini juklak penyelenggaraan reklame diatur dalam Perwal Nomor 005 Tahun 2019 yang diubah dengan Perwal Nomor 25 Tahun 2023, dan Pemkot telah mengumumkan perwal baru sebagai turunan Perda 5/2025.
  • UU Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD) — kerangka nasional pajak daerah, yang membatasi tarif pajak reklame paling tinggi 25%.

Lokasi yang dilarang untuk reklame

Perda 5/2025 melarang pemasangan reklame di titik-titik tertentu, antara lain:

  • Jalan Asia Afrika
  • Kawasan pendidikan
  • Rumah sakit
  • Radius 100 meter dari rumah ibadah dan kantor pemerintahan
  • Ruang milik jalan dan trotoar

Di lokasi perempatan jalan, reklame harus berjarak minimal 25 meter. Selain lokasi, isi reklame juga diatur: reklame yang memuat unsur SARA, pornografi, atau melanggar norma dilarang.

Jenis izin reklame

Layanan perizinan DPMPTSP Kota Bandung membedakan izin reklame berdasarkan jenisnya, antara lain:

  • Reklame insidentil — reklame sementara seperti baliho acara, spanduk, atau umbul-umbul.
  • Reklame permanen — billboard dan papan reklame, termasuk reklame identitas usaha; untuk konstruksi tertentu, dibedakan antara yang memerlukan PBG dan yang tidak.
  • Reklame videotron atau digital — layar LED yang menayangkan iklan bergerak.
  • Reklame pada kendaraan.

Pilih jenis izin yang tepat sejak awal, karena persyaratan setiap jenis berbeda.

Persyaratan umum izin reklame

Daftar persis tiap jenis izin bisa berbeda, tetapi untuk reklame permanen dokumen yang umumnya diminta meliputi:

  • KTP pemohon, NIB, dan NPWP
  • Gambar konstruksi reklame
  • Denah lokasi serta foto atau visual titik pemasangan
  • Bukti kepemilikan lahan atau surat sewa lahan
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen
  • Polis asuransi konstruksi untuk reklame berukuran tertentu di sarana kota (panjang atau lebar 10 meter, atau luas 10 m² ke atas)

Untuk perpanjangan, biasanya diminta izin penyelenggaraan reklame sebelumnya dan bukti pembayaran pajak reklame (SKPD/SSPD). Cek daftar terbaru di halaman persyaratan DPMPTSP sebelum mengajukan.

Alur mengurus izin reklame di Kota Bandung

  1. Cek kelayakan lokasi. Pastikan titik tidak berada di zona larangan dan sesuai ketentuan ukuran.
  2. Siapkan desain dan dokumen. Lengkapi gambar konstruksi, denah, foto lokasi, dan legalitas usaha.
  3. Ajukan PBG bila diperlukan. Untuk konstruksi reklame yang memerlukannya, persetujuan bangunan gedung (PBG) diajukan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
  4. Ajukan izin secara daring. Permohonan izin penyelenggaraan reklame diajukan ke DPMPTSP Kota Bandung melalui situs dpmptsp.bandung.go.id atau aplikasi GAMPIL.
  5. Terima penetapan pajak dan bayar. Besaran pajak reklame ditetapkan oleh Bapenda Kota Bandung, bukan oleh DPMPTSP. Setelah penetapan, Anda menerima kode bayar.
  6. Izin terbit. Perda 5/2025 mengatur proses perizinan daring paling lama 14 hari kerja, dengan syarat dokumen lengkap.
  7. Pasang dan pantau masa berlaku. Ajukan perpanjangan sebelum izin habis agar reklame tidak termasuk kategori wajib bongkar.

Cara menghitung pajak reklame Kota Bandung

Tarif pajak reklame di Kota Bandung ditetapkan 25% (Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 34). Dasar pengenaannya adalah nilai sewa reklame (NSR), yang dihitung dari faktor-faktor seperti jenis reklame, ukuran, lokasi, dan jangka waktu penayangan.

Pajak reklame terutang = nilai sewa reklame × 25%

Contoh ilustrasi: jika nilai sewa reklame sebuah billboard ditetapkan Rp20.000.000, pajak reklamenya Rp5.000.000. Angka ini hanya ilustrasi rumus — nilai sewa reklame yang berlaku untuk titik Anda ditetapkan oleh Bapenda.

Bagaimana pajak memengaruhi total anggaran billboard? Simak harga sewa billboard di Bandung.

Sanksi bagi reklame yang melanggar

  • Wajib bongkar. Reklame yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya wajib dibongkar.
  • Peringatan bertahap. Satpol PP memberikan surat peringatan bertahap — tujuh hari, tiga hari, dua hari, dan satu hari — untuk pembongkaran mandiri. Jika tidak diindahkan, Pemkot yang akan mengeksekusi.
  • Pajak tetap ditagih. Pada Oktober 2026, Wali Kota Bandung menegaskan reklame yang tidak sesuai aturan tetap dikenai pajak reklame per tayang dengan denda 100 persen.
  • Tanggung jawab keselamatan. Pemilik reklame yang roboh dan menimbulkan kerugian atau korban dapat dilaporkan secara pidana. Karena itu, kekuatan konstruksi dan perawatan berkala tidak boleh diabaikan.

Kota Bandung, Kabupaten Bandung, atau Cimahi?

Bandung Raya terdiri dari beberapa pemerintah daerah: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang. Setiap wilayah punya perda, tarif, dan instansi perizinan sendiri. Aturan di artikel ini berlaku untuk Kota Bandung. Jika titik Anda berada di wilayah lain — misalnya di Kabupaten Bandung — ikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.

Sumber resmi

Kesimpulan

Di Kota Bandung, setiap reklame wajib berizin dan membayar pajak sebesar 25% dari nilai sewa reklame. Perda 5/2025 menambahkan zona larangan yang jelas, proses daring maksimal 14 hari kerja, dan penegakan yang lebih tegas. Mengurusnya dengan benar sejak awal jauh lebih murah daripada menanggung pembongkaran dan denda.

Tidak ingin repot dengan dokumen dan prosedurnya? Gunakan layanan pengurusan izin dan pajak reklame — saya bantu mulai dari cek kelayakan titik hingga izin terbit.

  • #pajak reklame bandung
  • #izin reklame bandung
  • #perda reklame kota bandung
  • #pbg reklame

Layanan terkait

Siap mempraktikkannya? Saya bantu

Perizinan Reklame

Izin dan pajak reklame Kota Bandung diurus sampai tuntas sesuai Perda terbaru — dari cek titik dan dokumen hingga izin terbit.

Pembuatan & Konstruksi Billboard

Bangun billboard milik sendiri di Bandung Raya — dari survei lahan, desain struktur, dan pengurusan izin, hingga konstruksi baja serta penerangan.

Sewa Billboard

Pilih titik billboard di jalur padat Bandung — gerbang tol, jalan arteri, hingga pusat kota. Sudah termasuk survei, pajak reklame, dan foto bukti tayang.

Baca juga

Artikel lainnya

Siap membuat brand Anda lebih terlihat?

Ceritakan target area dan anggaran Anda. Saya kirimkan rekomendasi titik beserta rincian biayanya — gratis, tanpa kewajiban.